KPU

Aniaya Tetangganya Sendiri, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

Aniaya Tetangganya Sendiri, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, L-P dan C-M yang merupakan Ibu dan Anak warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Seorang Ibu dan Anak berinisial L-P (43)  dan C-M (25) warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Senin 2 Januari 2023, lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap pelapor N-V yang merupakan tetangganya sendiri.

BACA JUGA:Silpa Rp20 Miliar, Akan Menjadi Tambahan APBD 2023

Kapolsek Kampung Melayu ,AKP Surya R. Purnama, mengatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari adanya perselisihan tetangganya dengan pelapor N-V, karena perkara limbah rumah. Namun lantaran tidak terima melihat temannya dengan pelapor N-V terlibat keributan, kedua pelaku yang tak lain Ibu dan Anak langsung mendatangi korban dan langsung melakukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu. Aksi kedua pelaku mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan rambut.

BACA JUGA:15 Camat di Kaur Dapat Mobnas Baru, Segini Anggaran Digelontorkan Pemkab

“Kalau awalnya bukan kedua tersangka ini yang ribut melainkan teman kedua pelaku, lantaran keduanya naik pitam melihat rekanya ribut, langsung membantu dan melakukan pengeroyokan terhadap korban N-V," ujarnya (4/1).

 

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Ditipu Jutaan Rupiah, Pelakunya Mengaku Anggota Polisi

Pihak kepolisian telah berusaha dengan upaya Restorative Justice melibatkan Bhabinkamtibamas, sayangnya upaya tersebut tak membuahkan hasil.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kampung Melayu. Keduanya diijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: