Camat Diminta Sampaikan Usulan PJS Kades, Ini Perkiraan Jadwalnya

Camat Diminta Sampaikan Usulan PJS Kades, Ini Perkiraan Jadwalnya

Kantor Dinas PMD Lebong tampak dari depan.--(Sumber Foto: Dwi/Betv).

LEBONG, BETVNEWS - Hingga saat ini, seluruh camat di Kabupaten LEBONG belum ada yang melaporkan pengajuan berkas calon pejabat sementara atau Pjs Kades di 65 desa yang habis masa jabatan kadesnya. 

Dinas PMD Kabupaten Lebong meminta agar camat segera menyerahkan berkas pengajuan calon PJS Kades ke Dinas PMD untuk di buat draft pengajuan calon PJS untuk disampaikan kepada Bupati Lebong. 

BACA JUGA:Buru Pemilik Tanaman Ganja di Air Rusa, 4 Saksi Diminta Keterangan

Disampaikan Kabid PMD, Heru Dana Putra bahwa sampai saat ini pihak Kecamatan belum ada yang melaporkan berkas usulan calon Pjs Kades, untuk itu pihaknya meminta agar usulan berkas tersebut dapat diserahkan pada minggu ini.

Dengan diterimanya usulan dari kecamatan ini, maka pihak PMD bisa segera meneruskan usulan tersebut kepada Bupati Lebong terkait siapa ASN yang akan mengisi jabatan pejabat sementara kepala desa tersebut. 

BACA JUGA:Oknum Pelajar Pelaku Asusila Terhadap Bocah 6 Tahun, Ternyata Keseringan Lakukan Ini

Sehingga kekosongan jabatan kepala desa di 65 desa ini tidak berlangsung lama. Bahkan ditargetkan untuk pelantikan Pjs Kades diperkirakan akan dilaksanakan pada 20 Januari mendatang, namun hal ini tergantung dari kesiapan SK dan perintah Bupati Lebong.

 BACA JUGA:Buru Pemilik Tanaman Ganja di Air Rusa, 4 Saksi Diminta Keterangan

“Kalau berdasarkan tanggal SK Pengangkatan Kepala Desa di 65 desa ini, mayoritas sudah habis masa jabatannya pada akhir Desember lalu. Makanya saat ini kita masih menunggu pihak Kecamatan untuk mengusulkan nama ASN yang mencalonkan diri untuk menjadi Pjs Kades yang disampaikan melalui Kecamatan,” jelas Heru, Kamis 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Mengenal Eksibisionis, Gangguan yang Diidap Pemuda Pamer Alat Vital di Bengkulu

Adapun syarat pengusulan calon Pjs Kades diantaranya harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong, kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun.

BACA JUGA:Viral Kisah Tiko Rawat Ibunya di Rumah Terbengkalai Tanpa Listrik dan Air, Begini Faktanya

Tak hanya itu, dalam perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru tidak bisa mencalon sebagai Pjs Kades. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: