KPU

Baru Awal Tahun, Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Bengkulu Marak Lagi

Baru Awal Tahun, Kekerasan Seksual Anak Bawah Umur di Bengkulu Marak Lagi

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Detik.com)

 

BENGKULU, BETVNEWS - Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) memberikan perhatian terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang baru saja terjadi awal 2023 ini. Antara lain, rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri atau orang terdekat korban di Kabupaten Seluma. Selain itu, ada juga tindakan pencabulan anak di bawah umur yang mana sang pelaku adalah anak di bawah umur juga, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lebong.

 

BACA JUGA:Semifinal Piala AFF 2022: Ini Prediksi dan Head to Head Indonesia vs Vietnam 

 

Kordinator Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPBB), Fonika Thoyib mengatakan kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius dari banyak pihak, seperti orang tua, lingkungan, pemerintah dan pemangku kepentingan ditingkat paling bawah misalnya Kepala Desa, RT dan para tokoh masyarakat.

 

 Menurutnya kasus kekerasan seksual ini adalah sebuah kejahatan kemanusian dan berdampak buruk bagi korban, baik secara psikis, fisik, sosial dan trauma mendalam bahkan seumur hidup akan dialami korban.

 

 BACA JUGA:Tahun 2023 APBD Kepahiang Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

 

“Tentu kita mengutuk dan mendorong aparat hukum untuk memproses kasus ini sebagaimana mestinya,” tegasnya (6/1).

 

 Ditambahkannya, selain sisi hukum yang harus ditegakkan, hak korban di sisi pendampingan harus juga diperhatikan secara serius.

 

 “Korban membutuhkan pendampingan khusus apalagi para korban ini usianya masih di bawah umur, ada yang 6 tahun dan 15 tahun. Usia korban ini masih bersekolah,” pungkasnya.

 

 BACA JUGA:Hak Guna Pakai (HGP) Yayasan Baptis Indonesia Habis, Gugatan ke MK Ditolak, Begini Penjelasan BPN Benteng

 

Korban seharusnya didampingi orangtua sebagai penterjemah apa yang korban alami dan rasakan. Demikianpula dengan pelaku, sekalipun mengutuk perbuatannya, tapi karena usianya ada yang masih usia anak juga perlu mendapatkan hak hukumnya sesuai regulasi yang ada.

 

 Buat para orangtua dan masyarakat ditengah makin terbuka arus informasi saat ini, tentu harus melakukan literasi digital dan buat kontrak dengan anak-anak dalam menggunakan media digital,” tambahnya.

 

 Fonika Thoyib meminta peran orang tua dan masyarakat untuk mengawasi anak dalam mengakses konten media digital. Berikan alasan yang baik terkait larangan mengakses konten media digital yang tidak seharusnya menjadi konsumsi usia anak. Misalnya pornografi yang sangat berbahaya bagi anak-anak.

BACA JUGA:Pentingnya Membaca, Memahami dan Mempelajari Al-Qur'an, Simak Keutamaannya di Sini

 

 Komunikasi dengan anak harus dibangun sedini mungkin, pola pengasuhan memberikan argumentasi yang kuat terhadap sesuatu yang boleh dan kenapa tidak boleh. Anak-anak di era sekarang bisa mencari konten apapun,” tutupnya.

 

 

Wujud Kehadiran Negara Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Seksual Atau UU TPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: