Jadi Narasumber di BTS BETV, Kapolda: Akan Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR di Rejang Lebong
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Armed Wijaya, MH, memastikan akan melakukan pengusutan atas kasus yang merugikan negara, Senin 9 Januari 2023.--(Sumber Foto: Tim/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Armed Wijaya saat menjadi Narasumber di Bengkulu Talk Show BETV, mendapatkan pertanyaan dari salah masyarakat yang bergabung melalui sambungan telepon, mengenai dugaan kasus Korupsi dana CSR dan gratifikasi di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kontrak 130 Tenaga Kebersihan Seluma Cuma Batas Agustus, Ini Penyebabnya
Dimana dalam pertanyaan tersebut, masyarakat yang menelpon ke sambungan BETV, menanyakan terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Rejang Lebong, dilaporkan oleh Achmad Tarmizi Gumay atas dugaan kasus korupsi dana CSR serta gratifikasi pemotongan TPP 10 pejabat Eselon II.
Mendapatkan pertanyaan dari warga bernama Renal tersebut, Kapolda menegaskan bahwa semua tindak kejahatan apalagi menyangkut dengan merugikan negara (korupsi, red) pihaknya akan menuntaskan secara profesional adil dan tidak pandang bulu.
"Kita akan terus melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, jika kemudian memang terbukti maka akan kita tindak seusai dengan ketentuan dan tanpa ada pandang bulu," tegasnya, Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Ajak 5 Pejabat Eselon II, Bupati Seluma Gebrak Bengkulu Ekspress Media Grup, Ada apa?
Selaku aparat penegak hukum, dirinya memastikan tidak akan ada istilah tajam ke bawah dan tumpul di atas. Apapun latar belakangnya, jika dia melakukan kesalahan dan melawan hukum maka akan ditindak tegas.
"Saya pastikan semuanya akan berjalan sesuai dengan ketentuan, nanti pasti akan saya cek lagi sudah sejauh mana perkembangannya," tambahnya.
BACA JUGA:25 Anggota BPD Dilantik, Wabup Seluma Sentil Soal Ini
Perwira Tinggi Polisi tersebut menegaskan, bahwa kasus tersebut akan menjadi perhatiannya kedepan, dan memastikan tidak ada oknum anggota di jajarannya yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan.
BACA JUGA:Sepanjang 2022, Terdapat 5.400 Kasus Konvensional di Provinsi Bengkulu, Kapolda: Jadi PR Kedepan
"Saya akan pastikan bahwa tidak ada yang menyimpang atau menyalahgunakan wewenang atas kasus ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: