Lukas Enembe Ditangkap KPK, Massa Pendukung Sempat Ricuh

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Massa Pendukung Sempat Ricuh

Lukas Enembe usai ditangkap KPK di sebuah restoran, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa 10 Januari 2023.--(Sumber Foto: Twitter.com)

BETVNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa siang 10 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat, Lukas Enembe ditangkap oleh beberapa penyidik KPK ketika sedang bersantap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.

BACA JUGA:Miris! Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Kembali Terjadi, Ini Modus Pelaku

Usai dilakukan penangkapan, Lukas segera dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. Akan tetapi, dirinya berada di Brimob hanya dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama berada. 

Hal tersebut lantaran Lukas langsung dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

BACA JUGA:Larang Pasangan Bekerja Termasuk KDRT? Simak Ciri-ciri KDRT Finansial Berikut!

Ketika berada di Mako Brimob, polisi juga sempat membubarkan massa yang diketahui merupakan pendukung Lukas, saat akan menuju Mako Brimob dengan berbekal senjata tajam.

Melalui video yang beredar di sosial media, polisi bahkan mengeluarkan tembakan peringatan guna membubarkan massa yang akan berkumpul.

BACA JUGA:Siap-siap! Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, Catat Ini Jadwalnya

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar yang berlangsung sejak 5 September 2022 lalu.

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening dengan akumulasi nilai sebanyak Rp 71 miliar yang diduga memiliki kaitan dengan Lukas Enembe, telah diblokir oleh PPATK.

BACA JUGA:Berkaca dari Venna Melinda, Begini Cara Lapor Kasus KDRT

KPK sudah memanggil Lukas Enembe dengan status tersangka pada 12 September lalu, akan tetapi dirinya tidak hadir karena sakit.

Selanjutnya, KPK mengirimkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe agar segera hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: