KPU

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?

Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)

BETVNEWS- Sebenarnya berapa gaji PPPK guru?

Apakah gaji PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

BACA JUGA:340 ASN di Bengkulu Pensiun Tahun Ini, Berikut Penjelasannya

Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing kelas.

Selain menerima gaji, guru dan non guru PPPK juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini diberikan secara rutin, keluar setiap bulan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji.

BACA JUGA:Perlu Menerapkan Ini! Makna hingga Buah Manis Dari Rasa Syukur dalam Kehidupan Sehari-hari

Sementara, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tersebut, sumber gaji PPPK tertuang dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

BACA JUGA:Mobil Bermuatan Buah Terbalik, Begini Kronologisnya

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7%? Simak Fakta dan Rincian Gaji PNS per Golongan di Sini

Lebih rinci, dalam peraturan ini juga menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat.

Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: