Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: pajakonline.com)

BETVNEWS- Pemerintah akan menjadikan NIK sebagai dasar pemungutan pajak.

Kendati demikian, bukan berarti semua orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.

BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Ruas Tol Bengkulu Masuk Tahap 4 JTTS, Lantas Kapan?

Hal tersebut lantaran pajak hanya akan dikenakan kepada mereka yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

BACA JUGA:Tiba di Pulau Enggano, Berikut Agenda Menhub Budi Karya

Karena 76,8% dari total 69 juta NIK telah terintegrasi menjadi NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  per 8 Januari 2022 mendata, sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA:Dua Tahun Berlalu, Berikut Napak Tilas Perjalanan Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu

Dengan begitu masih ada 16 juta NIK yang belum terintegrasi sebagai NPWP.

“Sejauh ini sekitar 53 juta wajib pajak sudah melakukan pemadanan,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Korupsi DD Talang Pito, Rugikan Negara Capai Rp600 Juta, Ternyata Ini yang Dilakukan Pendamping Desa

Untuk itu, Suryo mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi antara NIK dan NPWP. Validasi tersebut meliputi pemutakhiran data terkait pekerjaan, umur, nomor telepon, tempat tinggal, dan alamat email.

"Wajib Pajak bisa mengupdate secara digital. Jadi kami minta wajib pajak mengupdate data dan informasi bersama-sama," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: