KPU

8 Balon DPD RI Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

8 Balon DPD RI Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

BETVNEWS, - Jika Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu yang akan dilaksanakan esok hari. KPU Provinsi Bengkulu, juga disibukkan dengan tahapan pencalonan Bakal Calon Anggota DPD RI. Selasa (26/6) siang KPU Provinsi Bengkulu melakukan pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal Calon Anggota DPD RI. Dari hasil pleno ini, diketahui 6 orang bakal calon anggota DPD RI dipastikan langsung melenggang ke tahapan selanjutnya, sedangkan 8 orang lainnya terpaksa harus melakukan perbaikan berkas dukungan terlebih dahulu. 6 orang tersebut ialah , Abdul Haris Makmun, Eni Khairani, Fatrolazi, Ahmad Kanedi, Riri Damayanti, dan Sultan Bachtiar Najamudin. Dari hasil pleno ini, 8 orang bakal calon harus dinyatakan belum memenuhi syarat, dan yang paling miris ialah Harmen Malik, yang hanya kekurangan 1 dukungan saja, dan terpaksa harus mengikuti perbaikan dukungan kembali. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan dari hasil pleno ini diketahui siapa saja Bakal Calon Anggota DPD yang memenuhi syarat dan siapa saja yang belum memenuhi syarat. Ia juga mengungkapkan, 6 orang yang dinyatakan memenuhi syarat ialah bakal calon yang dukungannya lebih dari 2000 pendukung, “Memenuhi syarat itu jika dukungannya lebih dari 2.000 dukungan, kan sample yang diturunkan berbanding 10, jadi ketika dukungan balon telah melewati angka 200 maka balon tersebut langsung dinyatakan memenuhi syarat,” terang Eko Sugianto. (Yudha Gondrong) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: