Sidang Kasus Asusila Ditunda 3 kali, Ini Penyebabnya

Sidang Kasus Asusila Ditunda 3 kali, Ini Penyebabnya

Panca Darmawan, Penasihat Hukum terdakwa saat dimintai keterangan oleh Reporter, Selasa 17 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang kasus perkara asusila yang dialami korban berkebutuhan khusus, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali dilakukan penundaan, bahkan ini sudah ketiga kalinya dilakukan penundaan, Selasa 17 Januari 2023.

Persoalannya ada kendala dalam proses persidangan, karena 2 dari 4 terdakwa, yakni M-U dan M-Y juga merupakan penyandang disabilitas tuna rungu.

BACA JUGA:4 Alasan Kenapa Kamu Harus Bersikap Bodo Amat, Cek di Sini

Walaupun sudah ada penerjemah bahasa isyarat yang disiapkan oleh pengadilan, namun Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum meyakini persidangan tidak akan efektif bila dilakukan secara online. 

Sehingga, baik dari Penasihat Hukum terdakwa, Kejaksaan maupun Hakim Pengadilan meminta agar sidang dapat dilaksanakan secara offline, tidak secara online seperti biasanya.

BACA JUGA:Stop Bandingkan Diri, Lakukan Hal Ini Agar Hidup Lebih Menyenangkan

Panca Darmawan selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa dengan menjalani sidang secara online tersebut, hak hak terdakwa yang melekat tidak dapat terpenuhi dikarenakan 2 terdakwa yakni MU (47) dan MY (21) merupakan penyandang disabilitas tuna rungu. Sehingga, akan terjadi miskomunikasi di dalam persidangan nantinya. 

BACA JUGA:Yuk Intip Tempat Wisata Bersejarah di Bengkulu, Bisa Healing Sambil Belajar

"Klien kami ini tidak dapat mendengar, dan juga tidak dapat berbicara, jika pada saat ditanyakan oleh hakim tidak akan nyambung," ujarnya.

Dikatakan juga, bahwa terdakwa M-U tidak pernah mendapatkan pendidikan formal apapun, sehingga tidak mengerti hukum yang berlaku di masyarakat, dan akan terjadi kendala dalam persidangan nantinya.

BACA JUGA:Biar Hasil Maksimal, Simak 5 Cara Tingkatkan Kualitas Belajar

"Klien kami ini bahkan tidak pernah masuk SD, apalagi dia juga tuna rungu, mungkin dia akan mengerti apa yang dilihatnya (Persidangan, red), tapi apa yang dibicarakan nantinya dia tidak akan paham," ujarnya.

"Hak-hak seperti inilah yang harus kita uraikan secara maksimal, sehingga apa yang kita harapkan tentang keadilan itu akan terpenuhi," pungkasnya.

BACA JUGA:2023, Ini Rencana Pemerintah Kabupaten Seluma untuk Jalan Simpang 6 Tais

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: