Syarat Terima TPP, Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor Harta Kekayaan
Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-51 Tahun 2022, di Lapangan Kantor Gubernur Bengkulu.--(Sumber Foto: betv.disway.id/BETV)
LHKPN ini juga mengacu pada Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negei Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i " TPP tidak diberikan kepada: pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Sidak ke TPA Air Sebakul, Ini Temuan Komisi II DPRD Kota Bengkulu
Ia kembali mengimbau agar seluruh ASN yang wajib menyampaikan LHKPN 2022 untuk melaporkan melalui aplikasi e-LHKPN, hingga batas waktu Maret 2023 mendatang.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: