Syarat Terima TPP, Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor Harta Kekayaan

Syarat Terima TPP, Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor Harta Kekayaan

Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-51 Tahun 2022, di Lapangan Kantor Gubernur Bengkulu.--(Sumber Foto: betv.disway.id/BETV)

LHKPN ini juga mengacu pada Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negei Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pasal 7 Ayat 4 Huruf i " TPP tidak diberikan kepada: pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Sidak ke TPA Air Sebakul, Ini Temuan Komisi II DPRD Kota Bengkulu

Ia kembali mengimbau agar seluruh ASN yang wajib menyampaikan LHKPN 2022 untuk melaporkan melalui aplikasi e-LHKPN, hingga batas waktu Maret 2023 mendatang.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: