KPU

2 Oknum Wartawan Online Terjaring OTT, Segini BB yang Diamankan

2 Oknum Wartawan Online Terjaring OTT, Segini BB yang Diamankan

Penyidik Jatanras Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan terhadap 2 oknum wartawan, Kamis 19 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - 2 oknum wartawan Online, terjaring OTT di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, keduanya masing-masing I-R dan W-A merupakan oknum wartawan dan Pemimpin Redaksi.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi pada Rabu 18 Januari 2023, dilakukan oleh Unit Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Perdana, Lion Air Buka Penerbangan Umrah dari Provinsi Ini

Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP Sodri mengatakan, kedua pelaku terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai melakukan pemerasan terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap.

BACA JUGA:Dapat Restu Kemendagri, Ini Jadwal Pilkades 2023

Lantaran sudah lama mendapatkan informasi tentang apa yang dilakukan kedua oknum tersebut, sehingga Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, berhasil menciduk keduanya di Kota Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Usai menerima uang dari oknum Kades, keduanya pergi ke kawasan Kota Arga Makmur, dan langsung kami ringkus," sampai AKP Sodri.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, bahwa kedua oknum yang mengatasnamakan wartawan tersebut, sudah lama melakukan pemerasan.

BACA JUGA:Berada di Kawasan TWA, Ini Harapan Pedagang Pasar Jenggalu

Bahkan dari data yang berhasil dihimpun, setidaknya sebanyak 17 Kepala Desa telah diperas oleh kedua pelaku dengan masing-masing Kades diminta Rp10 juta.

"Sudah 17 Kepala Desa yang diperas, satu Kepala Desa dimintai uang sebesar Rp10 juta," tutupnya.

BACA JUGA:1.639 Orang Serbu KPU, Begini Penjelasannya

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah dibawah ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut oleh penyidik Unit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: