Kejar Target PAD Parkir, Dishub di Kabupaten Ini Gandeng Desa

Kejar Target PAD Parkir, Dishub di Kabupaten Ini Gandeng Desa

Fitria Novita, Kabid Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah saat dikonfirmasi Reporter, Jum'at 20 Januari 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun ini akan menggandeng Pemerintah Desa dalam menggali potensi retribusi parkir.

Terutama bagi desa yang memiliki potensi objek wisata yang aktif, pasalnya parkir dari objek wisata sangat menjanjikan, mengingat Bengkulu Tengah perlahan-lahan menjadi daerah tujuan wisata.

BACA JUGA:Kasus OTT 2 Oknum Wartawan, Kadis Kominfo Diperiksa, Apa Kaitannya?

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Bengkulu Tengah, Fitria Novita menjelaskan, pada 2023 ini besaran PAD Parkir Rp55 juta. 

Dari target Rp55 juta tersebut, diambil dari 30 titik parkir yang ada di Bengkulu Tengah, tentunya dengan PAD meningkat harus ada potensi titik parkir baru yang dapat dikelola.

BACA JUGA:Protes Perekrutan PPS, Peserta Tidak Lulus Klaim Ada Dugaan Permainan Hingga Suap

"Salah satu potensi titik parkir baru yakni dengan menggandeng Pemerintah Desa yang memiliki objek wisata, nantinya kerjasama antara Dinas Perhubungan dengan Desa dalam pengelolaan parkir, bisa dongkrak PAD," sampai Fitria Novita, Jum'at 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Protes Perekrutan PPS, Peserta Tidak Lulus Klaim Ada Dugaan Permainan Hingga Suap

Tidak hanya Pemerintah Desa saja, objek wisata yang dikelola oleh pihak pribadi atau masyarakat, juga akan digandeng untuk memaksimalkan retribusi parkir.

Lantaran sesuai aturan pemungutan, retribusi parkir wajib disetorkan ke Pemerintah Daerah, sebagai Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:Oknum Wartawan Mengaku, Uang Hasil Pemerasan Kades Untuk Bayar Cicilan Ini

"Sosialisasi dan pendekatan persuasif bagi pemilik objek wisata pribadi akan dilakukan, sehingga aktivitas pemungutan retribusi parkir pada lahan pribadi tidak menyalahi aturan atau menjadi pungutan liar," pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: