Tegas! Masih Berani Balap Liar di Sini, Siap-siap Pidana

Tegas! Masih Berani Balap Liar di Sini, Siap-siap Pidana

Polres Bengkulu Selatan saat melaksanakan rapat terkait dengan maraknya aksi balap liar di Bengkulu Selatan, Sabtu 21 Januari 2023.--(Sumber Foto: Yoan/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Aksi balap liar memang menjadi persoalan serius di kalangan masyarakat, selain memang membahayakan pengguna jalan, aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh kalangan anak muda ini, juga mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain memang suara motor yang bising, lantaran menggunakan knalpot brong yang tidak standar pembuatan pabrik.

BACA JUGA:Biar Keuangan Makin Tertata, 5 Kesalahan Finansial Ini Harus Dihindari di 2023

Menindaklanjuti aksi yang semakin meresahkan tersebut, Kepolisian Resort Bengkulu Selatan memastikan tidak akan memberikan toleransi lagi kepada para pelaku balap liar, sehingga siap-siap yang tertangkap akan diproses secara pidana.

BACA JUGA:Mumpung Masih Muda, Ini 4 Produk Finansial yang Harus Dimiliki Sebelum Usia 40

AKP Sumardi, Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan menjelaskan, karena memang kegiatan balap liar tersebut sudah menjadi keluhan masyarakat, bahkan membuat pengendara lainnya terganggu.

Maka sesuai dengan pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkatan, bahwa pelaku balap liar bisa dipidana selama satu tahun atau denda Rp3 juta.

BACA JUGA:Pengumuman! Mulai 24 Januari, Masyarakat Umum Bisa Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Terlebih lagi, dengan diperkuat oleh banyaknya aduan masyarakat (Dumas), terkait penggunaan knalpot brong yang bising serta meningkatnya tindakan kriminalitas.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, saat dilakukan penertiban terhadap pelaku balap liar tersebut, anggota Kepolisian Bengkulu Selatan juga mendapatkan perlawanan sehingga melukai anggota Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Beda Tabungan dan Asuransi

Karena tidak ingin peristiwa yang sama kembali terjadi, maka Polres Bengkulu Selatan akan serius dalam memberikan tindakan kepada pelaku balap liar 

"Silahkan balap liar, dan siap-siap juga akan ditindak tegas dan tuntut secara pidana," tegasnya.

BACA JUGA:48 Desa Diberi Peringatan, Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: