Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti, 30 paket sabu siap edar, berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di rumah tersangka R-A (31) warga Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, R-A (31) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, berhasil diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Jumat 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Musim Ngetrek, Hasil Panen Kelapa Sawit di Seluma Anjlok

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:PT Konimex Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Infonya di Sini

Penangkapan pelaku berawal dari adanya infomasi masyarakat, bahwa dikawasan Kelurahan Rawa Makmur sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA:Terkuak! Tetangga Nyaris Jadi Korban, Berikut 13 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Berbekal informasi ini, anggota Subsit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi.

Selanjutnya berhasil meringkus R-A (31) yang diduga bandar narkoba.

BACA JUGA:Bersifat Opsional, Simak 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 2023

Tidak sampai disitu, usai meringkus R-A (31), anggota Sbudit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

BACA JUGA:Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya

Di rumah tersangka, ditemukan sebanyak 31 paket sabu siap edar, yang disimpan di dalam kamar.

BACA JUGA:Cuan, Cengli dan Cincai, Bahasa Gaul Dipakai Dalam Bisnis

"Sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya BETVNEWS (Minggu 22 Januari 2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: