Melanggar Netralitas ASN, Pejabat Pemprov Ini Disanksi Administratif

Melanggar Netralitas ASN, Pejabat Pemprov Ini Disanksi Administratif

Pemprov Bengkulu menindak lanjuti surat atau instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu Kepala OPD.--(Sumber Foto: Ria/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si menyebut jika Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memberikan sanksi administratif terhadap salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Jembatan Rusak Dihantam Banjir, Kades Surau Minta Perbaikan

Sanksi diberikan atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menerbitkan surat yang meminta bawahannya untuk berpertisipasi pada kegiatan partai politik pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu yang memobilisasi pelajar untuk ikut kegiatan jalan sehat HUT partai Golkar ke-58 tahun, Hut Provinsi ke-54 dan Sumpah Pemuda yang diselenggarakan pada Minggu 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma Ditahan Jaksa

"Sudah disanksi dari rekomendasi dan perintah BKN agar menjatuhkan sanksi dan sudah kita sanksi dengan sanksi administrasi," kata Hamka Sabri. 

BACA JUGA:Jembatan Rusak Dihantam Banjir, Kades Surau Minta Perbaikan

Hamka Sabri menyebut, pemberian saksi tindak lanjut surat atau instruksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN

BACA JUGA:Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong, Jadi Sasaran Ditlantas Polda Bengkulu

Pemprov telah meneruskan rekomendasi KASN dengan memberikan surat peringatan (SP) I, semoga kedepannya tidak terulang lagi hal yang serupa.

BACA JUGA:Pernah Minum Air Hujan? Ini Manfaat hingga Risiko yang Perlu Kamu Tahu

"Sebelumnya saya sudah buat tim, tim sudah laporkan ke BKN terkait menjatuhkan sanksi dan sudah dibuat berita acara agar yang kepala OPD tersebut tidak melakukan kembali hal serup,” paparnya.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Air Hujan bagi Keberlangsungan Hidup Manusia, Lihat Sisi Positifnya!

Sekda menghimbau kepada jajaran ASN di Provinsi Bengkulu untuk menjaga dan mengikuti aturan terkait netralitas ASN, serta tidak terjebak dengan politik praktis. 

BACA JUGA:Yuk Buat Lumpia Goreng untuk Camilan Saat Cuaca Dingin, Simak Resepnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: