KPU

Simpan Ganja, 2 Pemuda Bengkulu Tengah Diringkus

Simpan Ganja, 2 Pemuda Bengkulu Tengah Diringkus

Kedua pelaku setelah berhasil diringkus oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jum'at 27 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kedapatan menyimpan satu paket narkotika golongan satu jenis ganja sebarat 1 ons, D-R dan P-W warga Air Putih Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat 20 Januari 2023 kemarin, berhasil diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan pengembangan.

BACA JUGA:Polemik Jabatan Direktur RSMY Non ASN, Edwar Samsi: Beri Kesempatan Tunjukkan Kinerja

Setelah dilakukan observasi, mendapati D-R disalah satu warung di kawasan Jalan Jambu, bersamaan dengan satu paket barang bukti jenis ganja yang di simpan pada bungkus rokok.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian langsung dilakukan pengejaran, selanjutnya D-R berhasil Diringkus, bersama dengan barang bukti berupa ganja," ungkap Kasubid Penmas Polda Bengkulu, Jum'at 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Soal Aset, Pemkab Lebong-BPDAS Belum Ada Kata Sepakat , Bagaimana Nasib Kantor Disdukcapil?

Sementara itu, Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Agus Saputra mengatakan, setelah meringkus D-R pihaknya kembali melakukan pengembangan, dan dari pengakuan D-R bahwa dirinya secara bersama-sama dengan P-W, membeli 1 Ons ganja kering seharga Rp1 juta, dari bandar yang berada di kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kecelakaan, 1 Anggota PPS Ini Dilantik di Atas Kursi Roda

"Kami lakukan pendalaman dan dari pengakuan D-R bahwa dirinya bersama P-W membeli ganja dari bandar yang berasal dari Empat Lawang seharga Rp1 juta dengan berat 1 ons ," sampai Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Jaringan Medan Diringkus Polda Bengkulu

Dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya saat ini D-R dan P-W telah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu, dan dijerat pasal 114 dan 111 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: