Sidang Perdana, Oknum Perwira Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa perwira polisi IPTU YM didakwa pasal demikian dan terancam 20 tahun penjara.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Sidang lanjutan akan mendatangkan saksi dari pihak terdakwa.
BACA JUGA:8 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu
Diketahui bahwa perwira berpangkat IPTU ini ditangkap oleh Paminal Polda Bengkulu di Aspol Polres Benteng pada 26 Oktober 2022 lalu. Atas tuduhan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Terdakwa ditangkap saat duduk di teras rumah rumahnya dan Paminal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 3,32 gram di kantong celananya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: