Tidak Perlu Repot Keluar Rumah, Simak 5 Cara Bayar PBB Secara Online

Tidak Perlu Repot Keluar Rumah, Simak 5 Cara Bayar PBB Secara Online

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: pajakku.com)

BETVNEWS - Kini masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan alias PBB dengan mudah secara online. 

Metode pembayaran PBB online ini memungkinkan masyarakat membayar tanpa perlu keluar rumah.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Oknum Perwira Polri Terancam 20 Tahun Penjara

PBB merupakan pajak yang dikenakan atas pemilikan atau penggunaan tanah dan atau bangunan. PBB ditanggung oleh individu dan organisasi yang diuntungkan.

Pajak harus segera dibayar selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hutang Pajak (SPPT).

BACA JUGA:Bukan Hanya Menyehatkan, Ini 8 Manfaat Oatmeal untuk Kecantikan

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB secara online. 

Masyarakat juga bisa mengecek PBB untuk mengetahui besaran tagihan.

BACA JUGA:8 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Kamu Tahu

Untuk yang masih bingung cara bayar PBB online, simak pilihan pembayaran dan langkah-langkahnya di bawah ini.

BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,6 Persen Capai Rp4,26 Triliun

1. Situs web

Hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diberikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dengan begitu, setiap kota menyediakan situs web untuk memeriksa dan melakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: