Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Pendaftaran Siswa Baru PAUD hingga SMP di Kota Bengkulu

Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Pendaftaran Siswa Baru PAUD hingga SMP di Kota Bengkulu

Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota BENGKULU terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu bertanggal 25 Maret 2025 dengan Nomor: OI/BAPENDA/2025, yang mengatur kewajiban pelunasan PBB sebagai syarat dalam berbagai urusan administratif, termasuk penerimaan siswa baru di sekolah.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu akan menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) kepada seluruh sekolah di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Tetap Melayani Nasabah Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas

Kepala Dikbud Kota Bengkulu, A. Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan masyarakat turut serta dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Berkaitan dengan instruksi walikota mengenai pelunasan PBB, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam rangka pemaksimalan PAD. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti instruksi ini dengan memastikan bahwa dalam penerimaan siswa baru, sekolah-sekolah akan meminta bukti lunas PBB sebagai salah satu syarat administratif,” ujar Gunawan.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Bengkulu Utara Rampung dalam 3 Tahun

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun tanpa adanya surat edaran khusus dari daerah, Dinas Pendidikan tetap akan menyosialisasikan aturan ini kepada sekolah-sekolah.

“Kami akan meneruskan kebijakan ini ke seluruh sekolah agar pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran

Kebijakan ini berlaku untuk semua sekolah tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Bengkulu. Selain itu, SE Walikota juga menginstruksikan kepada camat, lurah, dan ketua RT untuk memastikan bahwa setiap warga yang mengurus perizinan, rekomendasi, atau pelayanan publik lainnya turut melampirkan bukti lunas PBB.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar PBB, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih optimal. Masyarakat pun diharapkan segera melakukan pembayaran pajak mereka agar tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran sekolah maupun pengurusan dokumen administratif lainnya.

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Tinjau SMKN 12 Keberbakatan Olahraga, Komitmen Tingkatkan Sarana Prasarana Sekolah

Langkah ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Diharapkan dengan penerapan aturan ini, kesadaran akan pentingnya membayar pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan lebih baik dan merata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait