Gara-Gara VCS, Warga di Kepahiang Jadi Korban Pemerasan
Pelaku telah melakukan kejahatan, dengan memeras jutaan rupiah dari korban menggunakan modus menyebarkan video porno korban saat melakukan video call sex (VCS) melalui aplikasi whatsapp.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
"Berbekal video call yang dimiliki F-P, meminta uang dan korban mengirimkan uang sebesar Rp1,3 juta, dikirim sebanyak tiga kali. Terakhir meminta uang sebesar Rp3,5 juta. Namun korban tidak mau, sehingga F-P mengancam menyebarkan vidio tersebut tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Asusila di Ponpes, Satreskrim Polres Kepahiang Lengkapi Berkas
Sementara pelaku disangkakn Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 368 KUHPidana.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: