Kasus Pelecehan Oknum Ketua Yayasan Ponpes, Segera Naik Sidang
Kejari Kepahiang menerima berkas perkara kasus pelecehan seksual oknum Ketua Yayasan Ponpes.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati, yang dilakukan oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang berinisial S-A, telah diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
BACA JUGA:Perlu Banyak Pertimbangan, Simak 6 Tips Memilih Pengasuh untuk Anak
Sebelumnya Kejari Kepahiang, telah menerima berkas perkara kasus tersebut dan telah dikembalikan pada 17 Januari 2023 kemarin ke Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang untuk menguatkan pasal yang disangkakan.
BACA JUGA:Begal Rampas Motor, Todong Korban Pakai Senpi
Sudarmanto Kasi Intel Kejari Kepahiang mengatakan, dari keterangan tersangka S-A, yang bersangkutan membantah melakukan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
BACA JUGA:Masih Pakai Knalpot Brong, Belasan Kendaraan Diamankan Polisi
"Dia tetap melakukan bantahan atas kasus tersebut, namun untuk pembuktian dalam tahap P21 juga telah diserahkan berbagai barang bukti dan berkas-berkas juga telah dilengkapi oleh pihak penyidik. Akan dibuktikan di Pengadilan nantinya," ujarnya (Minggu 5 Februari 2023).
BACA JUGA:Soal Tunggakan Siltap, Pemkab RL Akan Rasionalisasi Struktur Perangkat Desa
Berkas perkara yang diterima, terdapat 5 korban, 2 korban sebelumnya pernah membuat laporan.
BACA JUGA:Jalan Berlubang Merisaukan, Sering Makan Korban
Sementara itu, Kejari Kepahiang memastikan dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Kejari Benteng Tahap 2 Dilanjutkan, Segini Anggarannya
Disisi lain, saat ini tersangka S-A ditahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Ini Gejala hingga Penyebab Pilek yang Perlu Dihindari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: