4 Pejabat Dihadirkan Dalam Persidangan Pungli Mantan Kadis Dikbud BU

4 Pejabat Dihadirkan Dalam Persidangan Pungli Mantan Kadis Dikbud BU

Para saksi saat memberikan keterangan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 6 Februari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu, kembali menggelar sidang perkara kasus pungli atas proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara yang dilakukan oleh 2 terdakwa.

Adapun kedua terdakwa tersebut, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Kardo Manurung, dan Mantan Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Syeffri Andis Sagala, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:SPBU di Seluma Mulai Berlakukan QR Code My Pertamina

Dalam sidang tersebut, didatangkan 4 orang saksi dari Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, yakni Sekretaris Dispendikbud, Kabid PAUD, Kabid Pembinaan SD, dan Kabid Kebudayaan. 

BACA JUGA:5 Cara Agar Rumah Bebas Nyamuk, Biar Terhindar dari DBD!

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira SH, MH mengatakan, bahwa keempat saksi memang mengetahui adanya pemotongan anggaran tersebut, dimana terdakwa Syeffri meminta fee pembangunan.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Ditangkap, Salah Satunya Penadah

"Intinya keempat saksi mengetahui adanya pemotongan anggaran, dan mengatakan bahwa fee diminta langsung oleh Syeffri, atas perintah dari Kardo," ujarnya.

BACA JUGA:5 Cara Sederhana Mengenali Makanan yang Tidak Layak Konsumsi

Menanggapi kesaksian tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Kardo, Kokok Sudan Sugijarto mengatakan, bahwa pihaknya tidak membantah dengan kesaksian tersebut karena memang sudah sesuai dengan dakwaan. 

Namun, akan menunggu giliran untuk membantah dakwaan dengan memanggil saksi dari pihaknya.

BACA JUGA:Resep dan Tips Memasak Kwetiau Goreng Udang, Gurih dan Lezat

"Karena saksi dari JPU, maka memang seharusnya sesuai dengan dakwaan, tunggu giliran kami, kami juga akan panggil saksi juga untuk membantahnya," ujarnya.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 13 Februari, dengan agenda keterangan saksi yakni dari kontraktor pekerja di lapangan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: