Pencuri Spare Part Motor Dibekuk Tim Gabungan

Pencuri Spare Part Motor Dibekuk Tim Gabungan

3 pelaku pencurian spare part motor berhasil dibekuk Tim Gabungan.--(Sumber Foto: CW1/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Gading Cempaka, Polsek Gading Cempaka, dibackup Tim SATGAS 2 Merah Putih Polresta Bengkulu, Mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

 

BACA JUGA:Pelaku Bacok Korban, Hingga Bersimbah Darah


Sebelumnya Polsek gading Cempaka Menerima laporan dari Ferdiansyah, warga di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu, 18 November 2022 lalu.

 

BACA JUGA:HPN 2023, Wartawan Mukomuko Gotong Royong Bersihkan TPU Talang Marando

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim gabungan Opsnal Macan Cempaka, Polsek Gading Cempaka bersama Tim merah Putih Polresta Bengkulu, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, Jumat 10 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Pelaku Bacok Korban, Hingga Bersimbah Darah

 

Kapolsek Gading Cepaka, AKP Kadek mengatakan pelaku berinisial K-Z, berhasil diamankan di Jalan Kapuas Raya, sekir pukul 21.00 WIB.

 

BACA JUGA:DPO 6 Bulan, Pelaku Pencurian Dibekuk di Kampung Halaman

 

Selanjutnya Tim Gabungan melakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WIB berhasil menangkap pelaku C-L di Jln Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan.

 

BACA JUGA:3 Resep Minuman Campuran Wortel Ini Baik untuk Kesehatan

 

Kemudian keterangan pelaku C-L, kembali membekuk L-S  di Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kota Bengkulu ini, sekira Pukul 01.45 WIB.

 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Narkoba

 

“3 pelaku berhasil ditangkap tim gabung di lokasi yang berbeda-beda. Dari tangan pelaku diamankan juga barang bukti,” ungkpnya (Sabtu 11 Januari 2023).

 

BACA JUGA:SPBU Kilometer 8 Hari Ini Resmi Beroperasional Kembali

 

Dari tangan Pelaku  Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  Pasang handle rem, 1 corong knalpot.

 

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Mukomuko

 

Ada juga 1 cover kontak NMAX, 1 kaliper Nissin 2P 4 Piston, dan 1 piringan cakram Nissin ukuran 220.

 

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

BACA JUGA:15 Mobnas Baru Camat Tiba, Terparkir di Halaman Kantor Bupati

 

Saat ini 3 pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gading Cempaka, guna pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: