32 Batang Ganja Diamankan Polisi

32 Batang Ganja Diamankan Polisi

Polres Bengkulu Tengah saat memperlihatkan batang ganja yang berhasil diamankan, Senin 13 Februari 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah, berhasil mengamankan sebanyak 32 batang ganja siap panen. Ganja tersebut ditemukan di Desa Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

Penemuan batang ganja tersebut hasil dari penangkapan tiga orang tersangka curanmor di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat, setelah diperiksa membawa satu bungkus paket ganja kering.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan pengedaran ganja, masing-masing adalah E-E, H-H, dan Y-P.

BACA JUGA:Waspadai Musim Badai, DLH Lakukan Upaya Pemangkasan Pohon

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedy Wahyudi menjelaskan, penemuan 32 batang ganja tersebut, setelah sebelumnya pelaku mengakui bahwa ada tanaman ganja di wilayah Desa Tebat Karai, dengan didampingi tim Polres Kepahiang didapatkan tanaman ganja rata-rata setinggi 2 meter lebih.

BACA JUGA:Agar Tidak Mudah Sakit, Simak 6 Tips Menjaga Kesehatan Saat Cuaca Buruk

"Seluruh batang ganja siap panen, dan kita masih mengembangkan apakah ada tersangka lain, serta sejauh mana ganja tersebut sudah diedarkan oleh pelaku ke wilayah Benteng dan wilayah lainnya, untuk saat ini pengembangan. kasus terus masih dilakukan," ungkap Kapolres, Senin 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Bulog Buka Pojok Pangan, Jual Sembako Murah

Disisi lain untuk barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Vario dan Yamaha Jupiter, merupakan hasil motor curian dan juga masih dilakukan pengembangan, pelaku saat diamankan sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket ganja tersebut.

"Untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 111 ayat 2 UUD RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Kapolres .(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: