Jambret HP, Pelajar asal Kepahiang Diringkus Polisi
Pelaksanaan Press Release pengungkapan kasus Jambret Handphone, Senin 13 Februari 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).
"Untuk otak pelakunya DPO berinisial D-R ini," ucap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, untuk kasus serupa telah dua kali terjadi dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Untuk pelaku R-S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 365 KUH Pidana Curas dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: