Maling HP Tetangga, 2 Remaja Diciduk

Maling HP Tetangga, 2 Remaja Diciduk

Kedua pelaku beserta barang bukti yang diperlihatkan Polresta Bengkulu kepada awak media, Senin 13 Februari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - 2 orang remaja berinisial A-F (16) dan R-P (15) warga Kota Bengkulu, diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bengkulu, setelah kedapatan mencuri 1 unit Handphone milik tetangganya di kawasan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, Minggu 12 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri mengatakan, bahwa kejadian berawal saat korban baru pulang ke rumahnya mendapati bahwa Handphone milik istrinya telah hilang. 

BACA JUGA:Jambret HP, Pelajar asal Kepahiang Diringkus Polisi

Kemudian, pada saat mengecek seisi rumah, didapati bahwa plafon rumah korban sudah terbuka dan jendela rumah bagian kamar ikut terbuka, serta juga pintu belakang rumah korban terdapat bekas congkelan.

BACA JUGA:5 Buku Ini Perlu untuk Dibaca, Memberi Pemahaman Baru dalam Kehidupan

Korban kemudian mencurigai tetangganya sendiri yang merupakan para pelaku, lantaran tetangganya tersebut memang sudah meresahkan lingkungan tempat tinggalnya.

Kemudian, korban bersama dengan anaknya pergi menemui Ketua RT setempat, untuk memberitahukan kejadian yang dialami. 

BACA JUGA:Kerap Mati Lampu, Ini Penjelasan Manager PLN ULP Tais

Setelah itu, korban dan anaknya serta ketua RT sambil berkoordinasi dengan pihak Polresta Bengkulu, langsung pergi ke rumah tetangganya yang dicurigai telah melakukan perbuatan tersebut, didapati Handphone milik istri korban berada di rumah pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1 kunci roda, 1 kunci busi, dan 1 besi parutan kelapa yang diduga alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA:Kurang 12 Jam, 2 Pelaku Pencurian Dibekuk

“Para pelaku diamankan setelah korban lapor ke Ketua RT setempat, dan Ketua RT langsung menghubungi Polisi dan langsung melakukan pengecekan di rumah yang bersangkutan, ditemukan HP korban berada di sana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: