Residivis Kasus Narkoba, Kembali Diringkus Polisi
Tersangka yang merupakan Residivis Kasus Narkoba Kembali ditangkap dengan kasus yang sama, Rabu 15 Februari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Satresnarkoba Polresta Bengkulu, berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja berinisial A-I (26), warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, yang sebelumnya telah dipenjara dengan kasus Narkoba juga, Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Khairul Simatupang, melalui Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Kelurahan Betungan, dan kemudian tim buser Satresnarkoba pun langsung melakukan penangkapan.
BACA JUGA:5 Tips Membuat Dekorasi Rumah Minimalis dan Hemat Biaya
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 paket besar dan 1 paket kecil ganja dengan total seberat 400,20 gram yang disimpan dalam tas sandang milik pelaku, 1 unit HP, 1 Unit Motor, dan uang tunai Rp956 ribu.
"Saat ini kita masih dalami darimana pelaku mendapatkan barang tersebut, doakan semoga pihak Kepolisian dapat dengan segara menangkap pelaku lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Reaksi dan Cara Mengatasi Trauma yang Perlu Diketahui
Sementara itu, dari pengakuan A-I sendiri ke awak media, bahwa ia memang disuruh untuk mengedarkan barang haram oleh orang lain, dan upah yang dapat juga untuk membeli lagi ganja tersebut untuk dikonsumsi juga.
BACA JUGA:Resep dan Tips Membuat Udang Goreng Cabai Kering
"Aku cuma disuruh orang pak, terus upahnya itu kupakai lagi untuk beli (ganja) itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 dan pasal 111 tentang pengedaran Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: