Warga Tolak Rumah Dijadikan Tempat Ibadah, Kepala Kemenag: Pengurus Diminta Lengkapi Izin

Warga Tolak Rumah Dijadikan Tempat Ibadah, Kepala Kemenag: Pengurus Diminta Lengkapi Izin

Musyawarah antara warga dan pemilik rumah (Dijadikan Tempat Ibadah, Red), saat dilakukan mediasi oleh Kemenag Bengkulu Utara, Kamis 16 Februari 2023.--(Sumber Foto: Doni/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Warga Dusun 3 Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, menolak adanya rumah yang dijadikan tempat peribadatan atau sebagai gereja umat Nasrani, sebelum adanya izin resmi dari pihak terkait. 

Penolakan tersebut sebelumnya sempat memanas, namun akhirnya bisa diredam setelah pihak Kepolisian dan TNI beserta Kemenag Bengkulu Utara, turun tangan dan melakukan musyawarah.

BACA JUGA:Tips dan Trik Tentukan Jurusan Kuliah di SNBP 2023, Biar Tidak Salah Jurusan!

Disampaikan Rajati, Ketua RT 3 Desa Giri Kencana, pada dasarnya masyarakat tidak melarang keberadaan ataupun pembangunan gereja di Desa tersebut, akan tetapi masyarakat hanya mempermasalahkan rumah pribadi dijadikan sebagai gereja atau tempat beribadah.

"Hal ini telah berlangsung sejak 2014, kita telah melakukan musyawarah dan membuat perjanjian, namun selalu diingkari," jelasnya, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA:Disayangkan, Bus Sekolah Terbengkalai

Rajati menambahkan, masyarakat memberikan waktu selama 14 hari kepada pengurus rumah ibadah, yakni Pendeta Aris Hondo untuk melengkapi izin, jika selama waktu yang diberikan tidak bisa melengkapi perizinan, maka rumah tersebut dilarang untuk dijadikan tempat peribadatan. 

"Kita memberikan waktu selama 14 hari, jika tidak bisa dilengkapi maka rumah tersebut dilarang untuk dilakukan segala bentuk aktivitas keagamaan," tutupnya.

BACA JUGA:4 Cara Mudah Agar Mobil Lebih Irit Bahan Bakar

Sementara itu, Nopian Gustari Kepala Kemenag Bengkulu Utara menghimbau, agar pengurus untuk melengkapi perizinan, supaya tidak terjadi gejolak dan terciptanya kerukunan umat beragama

"Persyaratan untuk pendirian tempat beribadah yaitu jumlah jamaah harus ada 90 orang, dan izin lingkungan warga yakni tanda tangan sebanyak 60 orang," jelasnya.

BACA JUGA:Cari Sensasi, Selebgram Bengkulu Unggah Konten Asusila

Nopian menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Pendeta Aris Hondo selaku pemilik rumah berjanji akan mengurus perizinan, dan selama proses tersebut rumahnya tidak akan dijadikan tempat aktivitas keagamaan. 

"Musyawarah berjalan damai, yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan, saya juga menghimbau agar warga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, agar terciptanya kerukunan umat beragama," tutupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: