Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding

Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E divonis 12 tahun penjara. Akan tetapi, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun.

BACA JUGA:Syarat hingga Wajib Haji yang Perlu Diketahui oleh Calon Jemaah

Sedangkan Ferdy Sambo divonis mati atas tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonisnya seumur hidup.

Puteri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya delapan tahun penjara.

BACA JUGA:Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Turun 2,3 Persen

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Ada Oknum Catut Identitas Kasi Intel Kejari Seluma

Pembunuhan ini dilatarbelakangi pengakuan Putri Candrawathi yang mengatakan drinya dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Resep Bumbu Acar Kuning, Nikmat Diolah dengan Ikan Jenis Apapun!

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya ini membuat Sambo yang saat itu masih berstatus sebagai polisi berpangkat jenderal bintang dua marah, sehingga menyusun siasat untuk membunuh Brigadir J.

BACA JUGA:Orang Tua Perlu Tahu, Ini 5 Tanda Anak Tumbuh Sehat dan Cerdas

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak dua tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya majelis hakim telah mejatuhkan vonis kepada semua terdakwa yang terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: