Cicilan Macet, Rumah warga Seluma Dieksekusi

Cicilan Macet, Rumah warga Seluma Dieksekusi

Pengadilan Negeri Tais saat melakukan eksekusi terhadap rumah warga Seluma, yang merupakan agunan pinjaman Bank menunggak, Kamis 23 Februari 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Tais, mengeksekusi satu unit rumah milik Kardianto (48) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma. Hal ini dilakukan, lantaran yang bersangkutan macet membayar cicilan rumah tersebut di Bank BRI Tais.

Panitera PN Tais, Sudianto mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan prosedur agunan pinjaman di BRI unit Tais, bahwa rumah yang macet cicilan tersebut, sudah dilelang oleh pihak Bank dan sudah ada pihak pembeli, serta akan segera menempati rumah tersebut.

BACA JUGA:Anggota Dewan Dilaporkan, Selain Jual Sepihak Mobil Kredit, Nunggak Cicilan 12 Bulan

"Eksekusi ini dilakukan karena hak tanggungan berdasarkan hasil kantor lelang negara. Semua tahapan telah dilaksanakan, sehingga tidak ada masalah terkait eksekusi ini," sampai Sudianto, Kamis 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Kabar Penangkapan Pelaku Perakit Senpi Dibantah, Polisi: Masih Investigasi

Ditambahkannya, walau proses eksekusi ini berjalan cukup alot (sulit), lantaran pemilik rumah masih bertahan agar isi rumahnya tidak dilakukan pengosongan, dan sempat terjadi cekcok mulut. Setelah kurang lebih 2 Jam, akhirnya pemilik rumah memperbolehkan pihak pengadilan untuk mengeluarkan barang di dalam rumah.

"Semua pengeksekusian ini telah kami lakukan semua tahapannya. Walau pada awalnya kita minta pemilik mengosongkan sendiri, namun tidak dilakukan," tambah Sudianto.

BACA JUGA:Ujian Sekolah SMA Sederajat Mulai Awal Maret 2023

Sementara itu, adapun pengsekusian rumah ini, juga turut dihadiri oleh pemenang lelang bernama Nurul Atika warga Rimbo Kedui, dan dikawal ketat oleh pihak personil Polres Seluma.

"Eksekusi ini juga hadiri pemenang lelang dan diamankan aparat keamanan," ujarnya.

BACA JUGA:HUT Damkar ke-104, Dimeriahkan Berbagai Lomba Hingga Jalan Santai

Disisi lain, Kardianto menyampaikan bahwa saat akan dilakukan lelang terhadap rumahnya, dirinya tidak diberitahu BRI unit Tais dan dilibatkan dalam menentukan nilai lelang rumah miliknya tersebut.

"Ada sebanyak tiga kali pemberitahuan lelang ini kami terima. Namun, yang kami sesalkan itu BRI tidak melibatkan kami saat menentukan harga lelang ini," ungkap Kardianto.

BACA JUGA:Warga Kaur Diamankan Polisi, Rakit Senpi Illegal Untuk Dijual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: