7 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pria Usia Lanjut Dibekuk

7 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pria Usia Lanjut Dibekuk

Pelaku (ayah tiri korban, red) saat berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kaur, Sabtu 25 Februari 2023.--(Sumber Foto: Didit/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kaur, Jum'at 24 Februari 2023 malam membekuk M-H (51) warga Kabupaten Kaur.

Yang bersangkutan dibekuk aparat Kepolisian, lantaran telah melakukan tindakan asusila (rudapaksa) terhadap anak tirinya sendiri, selama 7 tahun terakhir ini secara berulang.

Kejadian ini terungkap, setelah korban yang masih berusia 17 tahun, dan masih duduk di bangku sekolah tersebut, mengaku kepada ibunya atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

BACA JUGA:4 Cara Mencapai Gizi Seimbang, Agar Imunitas dan Kesehatan Tubuh Terjaga

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasatreskrim AKP Jonni Manurung mengatakan, pelaku tersebut telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Kaur sekira pukul 23.00 WIB, Jum'at 24 Februari 2022 malam.

Untuk diketahui, bahwa aksi pelaku terhadap korban dimulai pada 2016 yang lalu hingga terakhir pada 2023, namun korban selalu menyembunyikan kejadian tersebut, dan baru melaporkan kejadian tersebut pada Oktober 2022 yang lalu.

BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Gatal di Sela-sela Jari Kaki, Salah Satunya Kompres!

"Korban menceritakan kejadian tersebut dengan ibunya Oktober tahun 2022 lalu, atas perbuatan orang tua tirinya tersebut," ungkap AKP Jonni Manurung, Sabtu 25 Februari 2023.

Namun hal ini tidak langsung dilaporkan kepada aparat Kepolisian, lantaran korban dan ibunya (istri pelaku, red) dibawah tekanan pelaku, sehingga kejadian ini lama didiamkan.

BACA JUGA:Bersinergi Menuju Perubahan, Untuk Mukomuko Maju

Kejadian tersebut juga sempat dibahas secara keluarga oleh ibunya korban, pelaku dan korban. Dengan harapan pelaku dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

"Ibu korban dan korban serta pelaku sempat melakukan mediasi secara internal, dengan maksud pelaku tersebut tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

BACA JUGA:Dugaan Aset Dijual, Pemda Bentuk Tim Investigasi

Namun pelaku tersebut tetap melakukan perbuatan tersebut terhadap korban, hingga ibu korban dan korban yang berada dalam satu rumah tersebut tidak tahan dengan perbuatan pelaku dan melaporkan dengan pihak Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: