7 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pria Usia Lanjut Dibekuk

7 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pria Usia Lanjut Dibekuk

Pelaku (ayah tiri korban, red) saat berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kaur, Sabtu 25 Februari 2023.--(Sumber Foto: Didit/Betv).

"Ibu korban dan korban tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, akhirnya melaporkan kejadian tersebut," tambahnya.

BACA JUGA:Komplotan Pembobol Rumah dan Pondok Kebun Diamankan

Sementara itu, untuk saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kaur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku tersebut yang sudah diamankan akan dikenakan pasal 81 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," akhirnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: