Dump Truk Pria Ini Dirampas Orang Tak Dikenal
Kasubbid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Taryono (47) warga Desa Pematang Sampang, Kecamatan Pematang Sampang, Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Kuasa Hukumnya Bendra Wardana, melaporkan perusahaan pembiayaan, Debt Collector, serta Balai Lelang ke Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Minggu 25 Februari 2023 kemarin.
BACA JUGA:Toko Parfum di Jalan Danau Kebakaran
Dikatakan pelapor kepada pihak kepolisian, saat itu mobil dump truck dengan nomor polisi BD 8851 DL dibawa oleh sopir korban.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Alat Pertukangan
Namun saat melintas di ruas Jalan Tugu Hiu, mobil korban dirampas oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.
BACA JUGA:Kabar Penangkapan Pelaku Perakit Senpi Dibantah, Polisi: Masih Investigasi
Setelahnya, korban mendapat telepon dari sopir, terhadap kejadian yang terjadi. Untuk memastikan kebenaran, korban menghubungi perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:Nahas, Pengendara Motor Tewas Tabrak Kerbau
Sayangnya, perusahaan justru tidak mengetahui persoapan mobil korban yang ditarik pihak ketiga atau debt collector. Dari peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp180 juta.
BACA JUGA:Dipicu Rasa Cemburu, Seorang Pria Tega Aniaya Pelajar
Disisilain, Kasubbid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto membenarkan adanya laporan korban.
BACA JUGA:Anggota Dewan Dilaporkan, Selain Jual Sepihak Mobil Kredit, Nunggak Cicilan 12 Bulan
"Kami masih melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi saksi terlebih dahulu, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan oleh korban,” ujarnya (Senin 27 Februari 2023).
BACA JUGA:Kabar Penangkapan Pelaku Perakit Senpi Dibantah, Polisi: Masih Investigasi
dan berharap pihak kepolisian dapat melaporkan perusahaan finance dan pihak ketiga serta balai lelang ke direktorat reserse kriminal umum polda bengkulu. menyelidiki kasus tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: