Ketua MUI Kaur Kecam Keras Pelaku Rudapaksa Anak Tiri
Perbuatan yang dilakukan M-H (51) warga Kabupaten Kaur yang melakukan tindakan asusila (rudapaksa) terhadap anak tirinya, selama 7 tahun sejak 2016 lalu, turut ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Didit/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Perbuatan yang dilakukan M-H (51) warga Kabupaten Kaur yang melakukan tindakan asusila (rudapaksa) terhadap anak tirinya, selama 7 tahun sejak 2016 lalu, turut ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Senggolan dengan Bus, Pelajar Tewas di Tempat
M-H telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaur, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:7 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pria Usia Lanjut Dibekuk
Ketua MUI Kaur Herwan mengatakan, kejadian tersebut sangatlah memprihatinkan. Apa yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan tercela dan patut dikecam karena mencoreng nilai agama dan merusak grnerasi muda.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh
"Pihaknya selaku MUI, Kabupaten Kaur sangat mengkecam perbuatan tersebut yang sangat tercela yang telah tega melakukan rudapaksa terhadap anak tiri hingga bertahun-tahun lamanya,” ujarnya (Senin 27 Februari 2023).
BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut
MUI Kabupaten Kaur meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku atas perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mantan ART, Sejumlah Saksi Baru Dipanggil
Selain itu, kepada Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengambil langkah dan berkordinasi dengan tokoh agama maupun masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, agar kedepannya tak terulang kembali.
BACA JUGA:Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Ibu-Ibu
"Pihaknya berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat umum khususnya masyarakat kabupaten kaur agar tidak terulang kembali,” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: