MUI Dukung SE Gubernur Kewajiban ASN Pemprov Bengkulu Bayar Zakat
MUI Dukung SE Gubernur Kewajiban ASN Pemprov Bengkulu Bayar Zakat --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi BENGKULU Prof. Zulkarnain Dali memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur BENGKULU Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi BENGKULU.
Menurut Prof. Zulkarnain Dali bahwa kewajiban umat muslim membayar zakat bagi yang mampu sesuai ajaran islam dan syariat. Terlebih bagi ASN yang sudah mampu wajib untuk mengeluarkan zakat seusi ketentuan.
"Jadi MUI sesuai dengan peraturan bahwa zakat itu wajib bagi mampu, untuk yang belum mampu boleh sadekah atau infak," kata Zulkarnain Dali.
Ia mengatakan, khusus bagi ASN yang memiliki gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besar sudah menjadi kewajiban membayar zakat jika ia beragama Islam.
"Kalau ASN yang masih golongan bawah tidak mungkin dikenakan zakat, tapi ASN yang miliki TPP besar masa tidak berzakat," kata Zulkarnain Dali.
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Cukup Konsumsi Buah Secara Rutin, Bisa Menurunkan Kolesterol, Makanan Sehat Ini Punya Banyak Manfaat
BACA JUGA:7 Ragam Manfaat Daun Talas, Salah Satunya Mencegah Sembelit
Instruksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kebijakan tersebut mendorong seluruh ASN dan karyawan muslim untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lain setiap bulan, apabila telah mencapai nisab.
Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, lalu disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.
Bagi yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau untuk memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

