KPU

Sultan B Najamuddin dan 3 Lainnya, Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Calon DPD RI

Sultan B Najamuddin dan 3 Lainnya, Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Calon DPD RI

Daftar hasil Verifikasi Faktual terhadap Balon DPD RI Perwakilan Bengkulu, Rabu 1 Maret 2023.--(Sumber Foto: Abdu/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap dukungan minimal bakal calon DPD RI perwakilan Bengkulu, yang digelar oleh KPU Provinsi Bengkulu pada Rabu 1 Maret 2023 petang, menetapkan sebanyak 4 Balon DPD RI dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). 

BACA JUGA:Kades Diminta Gunakan DD untuk Mendukung Program MT 2

Salah satunya adalah Sultan B Najamuddin, yang merupakan incumbent sekaligus Wakil ketua DPD RI dinyatakan BMS. 

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, hasil tersebut didapat dari pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sore tadi. 

BACA JUGA:Deretan Skutik Honda 160cc Laris di IIMS 2023

"4 bakal calon yang dinyatakan BMS, dan 8 lainnya MS (Memenuhi Syarat)," ujar Emex Verzoni.

Adapun 4 nama Balon DPD RI yang dinyatakan BMS tersebut diantaranya Abdul Haris Ma'mun, Adrian Wahyudi, Edi Agustin dan Sultan B Najamudin.  

BACA JUGA:Gubernur Tanggapi Serius Tambang Ilegal

Kemudian untuk 8 Balon DPD RI lainnya yakni Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati Jon Latief, Patrice Rio Capela dan Rahiman Dani dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Meskipun telah ditetapkan belum memenuhi syarat, namun keempat nama tersebut masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan.

BACA JUGA:Diduga Ada Pihak Lain Terlibat Korupsi DD Lubuk Tanjung

"Balon anggota DPD yg status verifikasi faktual pertamanya BMS, diberikan kesempatan perbaikan untuk memasukkan dukungan minimal pemilih, paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan waktu perbaikan mulai 2-11 Maret 2023," Tutupnya.

Ia menjelaskan, dalam kesempatan kedua nantinya, jika masih belum memenuhi syarat pada perbaikan tersebut, maka Balon yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran Calon DPD RI Perwakilan Bengkulu pada 1-14 Mei 2023 mendatang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: