Ingat! ASN dalam Pengawasan Bawaslu, Dilarang Berpolitik
Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal saat memberikan keterangan terkait ASN yang berpolitik.--(Sumber Foto: Annisa/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Kemudian ditegaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010, bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:Ada Oknum Catut Identitas Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Minta Sejumlah Uang
Sehingga untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Waspada, 2 Begal Bersenpi Masih Berkeliaran! 5 Pelaku Ditangkap
Hal tersebut disampaikan Yefrizal, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, pada saat dikonfirmasi oleh reporter BETV. Beliau menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN dalam kegiatan politik, akan diawasi oleh Bawaslu.
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Stres Anak Kuliahan, Salah Satunya Konsumsi Makanan Sehat
"Jadi kita, Bawaslu Seluma khususnya, akan pantau lewat Facebook, Instagram (Media Sosial). Ternyata nanti ditemukan ASN yang demikian, kita langsung sampaikan kepada pihak bersangkutan supaya segera menghapus like, dan sebagainya, sehingga nanti tidak akan diproses. Kalau sampai itu tidak dihapus hal tersebut akan diproses dan direkomendasikan kepada KASN," ucapnya, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:7 Manfaat Makan Menjelang Waktu Sahur saat Puasa Ramadhan, Cek di Sini!
lanjutnya, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat politik praktis, namun jika kemudian memang terbukti ada yang melakukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan kepada Komisi KASN.
BACA JUGA:Sekda: Kerjasama Pemprov dan DJKN Sangat Baik
Sehingga kemudian terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan, itu bergantung pada putusan KASN.
BACA JUGA:Sultan B Najamuddin dan 3 Lainnya, Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Calon DPD RI
"Kalau kita tidak bisa memberikan sanksi karena yang memberikan sanksi itu kan KASN, nah terkait hal itu nanti tergantung apa yang kita sampaikan kepada KASN, maka mereka yang akan kasih sanksi kepada ASN tersebut," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: