Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan
Korban (Pelapor) saat memberikan keterangan kepada Reporter BETV, Kamis 2 Maret 2023.--(Sumber Foto: Wachid/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Merasa tertipu, Fazrul Hidayat (42) warga Jalan Flamboyan 5 Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu, melaporkan Direktur CV Yorakha berinisial M-A (34) ke Polda Bengkulu, laporan tersebut disampaikan pada 24 Februari 2023 lalu.
Pelaku dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban, karena tidak kunjung memberikan sejumlah uang kesepakatan kerjasama dengan pelapor.
BACA JUGA:Penjualan Alat Kontrasepsi Terbilang Bebas, Ini Pesan Ketua MUI Seluma
Padahal proyek yang dikerjakan tersebut, sudah selesai 100 persen sejak 13 Januari 2023 yang lalu.
Menurut pelapor, bahwa dirinya diminta oleh M-A (terlapor) untuk membantu peningkatan pekerjaan yang tengah dilakukan oleh terlapor. Karena merasa berteman dengan terlapor, sehingga kemudian korban memberikan bantuan yang diminta.
BACA JUGA:Kampanye Germas Bukan Sebatas Senam dan Jalan Sehat, Kadis: Ubah Mindset Itu
"Karena saya merasa berteman dengan terlapor, jadi saya bantu mengirim alat berat, 1 unit Excavator, 1 unit Bull Dozer, dan 1 unit Fibro," ujarnya, Kamis 2 Maret 2023.
Tidak hanya itu saja, pelapor juga menyuplai bahan untuk proyek yang tengah dikerjakan oleh terlapor, berupa bahan material batu bass (koral batu pecah).
BACA JUGA:Ingat! ASN dalam Pengawasan Bawaslu, Dilarang Berpolitik
Pelapor sebelumnya telah menunggu etikad baik dari terlapor, untuk memberikan kejelasan terkait kerugian yang dialami pelapor. Karena jumlah kerugian tersebut sebesar RP229.382.500.
Lantaran tidak kunjung ada etikad baik dari terlapor, sehingga kasus penipuan tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu, untuk ditindaklanjuti secara hukum.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: