Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Bengkulu Utara Diciduk Polisi
Pelaku asusila (duduk) saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis 2 Maret 2023.--(Sumber Foto: Doni/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Polisi Sektor (Polsek) Putri Hijau berhasil mengamankan pria warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap pelajar yang masih dibawah umur, tersangka diamankan setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.
BACA JUGA:Truk Senggol Motor, 1 Orang Meninggal Dunia
AKP Erwin Setiawan Kapolsek Putri Hijau menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada 5 Februari yang lalu, saat korban bermain di rumah orang tua tersangka.
Namun, saat hendak pulang kunci motor korban diambil oleh tersangka dan dibawa ke dalam kamar, saat korban hendak mengambil kunci motor tersebut tersangka melakukan aksinya.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Gaji PTT Dibayar Bulan Ini
Kapolsek menambahkan, sebelumnya pada Januari, tersangka juga pernah mengajak korban untuk berhubungan badan melalui pesan di media sosial, namun korban menolak hal tersebut, kejadian ini juga membuat korban mengalami trauma psikis.
"Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya, saat ini tersangka masih diperiksa untuk diminta keterangan lebih lanjut," jelas Kapolsek, Kamis 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Audisi Pintar Season 6 Sambangi Bengkulu Selatan
Aksi kekerasan seksual terhadap anak bawah umur, sejauh ini memang sangat menyita perhatian publik. Bahkan hingga memasuki Maret 2023, sudah beberapa kasus serupa terjadi di Provinsi Bengkulu.
Sehingga memang sudah seharusnya menjadi perhatian Pemerintah, serta bagi seluruh orang tua agar bisa menjaga anaknya dengan lebih baik lagi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: