ASN Digrebek Suami di Hotel, Sekda: Pasti Diberi Sanksi

ASN Digrebek Suami di Hotel, Sekda: Pasti Diberi Sanksi

Rachmat Riyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah saat memberikan keterangan tentang ASN berselingkuh, Jum'at 3 Maret 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Peristiwa penggerebekan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang dilakukan oleh suaminya sendiri saat ini tengah menjadi perhatian Pemerintah.

Untuk diketahui, berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 terkait disiplin pegawai, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto memastikan, akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial S-I yang melakukan tindakan perselingkuhan.

BACA JUGA:Mess Pemda Akan Dimanfaatkan Jadi Education Hotel

Meskipun tidak ada laporan dari pihak keluarga atau suami pelaku, namun sanksi berjenjang tetap akan diberikan ke ASN tersebut, lantaran sudah melanggar aturan.

Rachmat Riyanto mengenaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah cukup prihatin atas perbuatan ASN tersebut, selain tidak menunjukkan contoh yang baik, juga telah membuat citra Pemerintah buruk.

BACA JUGA:3 Kabupaten di Bengkulu Belum Cairkan Dana Desa

"Sebelumnya kita akan menyelidiki siapa oknum guru tersebut, namun sanksi baik langsung dari pimpinan maupun Inspektorat, tetap akan diberikan atas oknum ASN yang melanggar aturan kedisiplinan tersebut," jelas Sekda, Jum'at 3 Maret 2023.

Untuk diketahui, bahwa ASN berinisial S-I sebelumnya digerebek oleh suaminya sendiri, yang bersangkutan tengah berduaan bersama pria lain berinisial E-J.

BACA JUGA:Jarang Disadari, Ini 5 Penyebab Bau Badan yang Sering Terjadi

Pria yang diketahui berselingkuh dengan ASN tersebut, diketahui juga berstatus ASN di Satpol-PP Kabupaten Kaur. 

"Kita mengimbau ke ASN agar tidak melakukan pelanggaran aturan, dan siapapun ASN yang melakukan indisipliner tetap akan ditindak," pungkas Sekda.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: