Tak Jera! Residivis Kasus Pidum Kembali Ditangkap, Simpan Sabu
R-S diketahui merupakan residivis pidana umum dan pernah menjalani proses hukum di Lapas Bengkulu pada 2019.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu, mengamakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial R-S (28) Warga asal Bandar Lampung, pada Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Depot Kayu Ludes Terbakar
R-S diketahui merupakan residivis pidana umum dan pernah menjalani proses hukum di Lapas Bengkulu pada 2019.
BACA JUGA:Sekuriti Tempat Hiburan Malam Tewas Ditusuk Rekan Kerja
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Khairul Anwar Simatupang mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Sawah Lebar Baru.
BACA JUGA:Pencurian di Perumahan Sopo Indah Terjadi Berulang Kali, Terbaru Terekam CCTV
Kemudian dilakukan pengembangan dan keberadaan pelaku, hingga keberadaan R-S berhasil diendus.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Bos, Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Kebun Tebeng. Disana turut diamankan dan 2 paket kecil sabu di saku celana dan jaket pelaku.
BACA JUGA:Coba Kabur dan Melawan saat Ditangkap, Bandit Ranmor Bersenpi Didor Polisi
Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bengkulu, guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Maling Bobol Pagar Rumah, Gasak 2 Motor Sekaligus
"Pelaku ini statusnya pengedar, lebih lengkapnya lagi masih kami dalami dengan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya (Senin 6 Maret 2023).
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: