7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian

7 Fakta Subsidi Motor Listrik, Jumlah Unit hingga Skema Pembelian

Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BACA JUGA:Harga Bekatul dan Pakan Unggas Tinggi, Sultan Minta Pemerintah Impor Gabah Kering Giling

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk 50 ribu unit sepeda motor listrik convertible.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Perindo Provinsi Bengkulu Targetkan Unsur Pimpinan

2. Hanya berlaku untuk 3 merek

Saat ini sudah ada puluhan hingga puluhan merek sepeda motor listrik. 

Namun, hanya tiga merek sepeda motor listrik yang mendapatkan Rp. Subsidi 7 juta yaitu Gesits, Volta dan Selis.

BACA JUGA:5 Resep Jus Wortel yang Dapat Dinikmati, Segar Lagi Kaya Nutrisi

Tidak ada pabrikan kendaraan roda dua asal Jepang yang masuk dalam daftar pabrikan penerima manfaat. 

Honda dan Yamaha yang merupaka dua pabrikan penguasa pasar sepeda motor nasional juga tidak masuk dalam kategori subsidi.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Pastikan Sikat Abis Senjata Api Ilegal

Menurut Agus, ketiga produsen tersebut berhasil mendapatkan bantuan karena sudah membuat motor listrik di dalam negeri. 

Selain itu, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sudah lebih dari 40 persen.

BACA JUGA:Cek di Sini! 3 Resep Menu Olahan Telur, Sederhana dan Praktis

3. Subsidi diberikan melalui produsen

Skema pemberian subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen sepeda motor listrik, tidak langsung kepada pembeli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: