KPU

Tiba Di Bengkulu, Kejati Jebloskan Ichwan Yunus Ke Rutan Kelas IIB Malabero

Tiba Di Bengkulu, Kejati Jebloskan Ichwan Yunus Ke Rutan Kelas IIB Malabero

BETVNEWS,- Pelarian mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus akhirnya berakhir. Keberadaannya berhasil diendus tim Intel Kejaksaan Agung, dan berhasil ditangkap di salah satu mall di Jakarta Timur. Bupati periode 2005-2015 ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan khusus tahun anggaran 2012 di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, senilai Rp. 1,8 M, dan merugikan negara Rp. 400 Juta. Ichwan Yunus buron hampir 2 tahun, sejak ditetapkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Oktober 2015. Dari pantauan, Ichwan Yunus langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan mendapat pengawalan ketat dari tim intel Kejaksaan. Ia langsung digiring ke ruang pidsus untuk menjalani proses lebih lanjut. Meski demikian, ia pun sempat menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menggunggu kedatangannya. "Sehat," ujar Ichwan Yunus saat tiba di Kejati. Untuk mempermudah penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam melakukan pemberkasan, sehingga Ichwan bisa disidangkan. Ia pun ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero. "Untuk sementara kita tahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Tentunya sesudah ini penyidik akan melakukan pemberkasan" jelas Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan. Sementara itu penyidik akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: