KPU

Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik, Rabu 22 Februari 2023 lalu.--(Sumber Foto: Twitter.com)

BETVNEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini sudah tidak melindungi Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"LPSK sudah melakukan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dan memutuskan berhenti memberikan perlindungan kepada RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA:5 Attitude Sederhana Ini Perlu Dimiliki, Jalani Hari Lebih Baik

Syahrial menyebutkan, alasan pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer dikarenakan terdapat perjanjian yang tidak dipatuhi.

Hal tersebut berkenaan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang menemui Richard Eliezer di tempat ia dipenjara.

BACA JUGA:Soal Bansos Pangan Ramadhan, Bulog Sebut Asal Beras dari Lokal dan Impor

"Karena adanya komunikasi pihak lain dengan RE, yakni melaksanakan wawancara yang hendak ditayangkan pada program salah satu stasiun tv tanpa persetujuan LPSK. Hal bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," ujar Syahrial. 

BACA JUGA:MAN 2 Mukomuko Dipadati Peserta Audisi Pintar Season 6

Syahrial mengungkapkan, Richard Eliezer juga sudah melakukan penandatanganan perjanjian perlindungan. 

BACA JUGA:Startup dan Mahasiswa! Punya Inovasi Digital dan Teknologi? Ikuti Kompetisi Astranauts 2023

Pimpinan LPSK juga telah mengajukan surat keberatan kepada pimpinan media agar tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. 

Pasalnya, jika itu tetap disiarkan, maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Richard Eliezer.

BACA JUGA:Cek di Sini! 6 Jenis Obat Sakit Perut Anak, Baik untuk Kesehatan

"Namun kenyataannya, wawancara dengan saudara RE tetap disiarkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: