KPU

Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Gara-gara Wawancara, LPSK Cabut Perlindungan terhadap Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer saat menjalani sidang etik, Rabu 22 Februari 2023 lalu.--(Sumber Foto: Twitter.com)

BACA JUGA:Tim Macan Swarang Amankan Ibu Muda Penjual Chip Domino

Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena keterlibatannya pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Mengenal 5 Tanda Toxic Relationship, Jangan Biarkan Terjadi dalam Hubunganmu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti terlibat pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ma'ruf Tegar dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:Mobil Brio Nyungsep di Liku Sembilan, Sopir dan Penumpang Masih Pelajar

Dalam kasus itu, Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Majelis Hakim karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dan masih panjang karirnya sebagai anggota Polri.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: