KPU

Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023

Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis diwajibkan untuk segera melakukan pendaftaran.

Sebab, jika kuota sudah terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup meskipun belum sampai tanggal 14 April.

BACA JUGA:8 Manfaat Konsumsi Air Putih Hangat Saat Pagi Hari, Cukupkan Cairan Tubuh

Kendati demikian, tidak semua warga yang bisa mendaftar.

Program ini hanya akan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya wajib mempunyai dokumen kependudukan sah seperti KTP/ SIM/ KK.

BACA JUGA:Di Indonesia Tidak Muncul! Intip Proses Pembentukan Musim Salju

Berikut syarat daftar mudik gratis Kemenhub 2023:

1. Wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah ketika mendaftar, bisa berupa KTP, SIM, atau KK.

2. Hanya dapat memilih 1 kota tujuan mudik.

BACA JUGA:Longsor, Jalan Curup - Lubuk Linggau Lumpuh

3. Jika ingin mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dan arus mudik dilakukan secara bersamaan di awal pendaftaran. Namun ini berlaku jika kota tujuan mudik polihan peserta ada di pilihan kota arus balik dan peserta hanya dapat ikut arus balik sesuai kota tujuan arus mudik.

4. Peserta diberikan waktu H+7 setelah melakukan pendaftaran, untuk kemudian melanjutkan dengan registrasi atau validasi ulang di posko yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Akibat Balap Liar, 2 Pelajar di Seluma Meninggal Dunia

5. Jika peserta tidak melakukan validasi ulang dalam waktu H+7, makapeserta dianggap gugur dan datanya akan hangus. Dengan begitu, kuota akan otomatis bertambah, serta tidak dapat melakukan pendaftaran ulang karena NIK telah diblok oleh sistem. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi peserta lain yang belum mendaftar dan belum mendapat kuota mudik atau balik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: