Ada Temuan Baru dalam Korupsi Dana Desa, Jaksa Hitung Ulang Kerugian Negara
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravilo.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah akan melakukan perhitungan ulang potensi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Pematang Tiga.
BACA JUGA:Bawaslu: Seleksi Tenaga Pendukung PPK Bukan Tahapan Pemilu
Dijelaskan oleh Kajari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, pihaknya melihat adanya temuan baru pasca menerima laporan perhitungan dari Inspektorat Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Benteng, Fokus Pemulihan Ekonomi Hingga Kemiskinan
Nantinya Tim Auditor akan diminta untuk meninjau ulang kerugian negara terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejari Benteng Selamatkan Uang Negara, Segini Nilainya
"Dari awal pihak kita sudah menduga besaran KN sebesar Rp260 juta, sepertinya dari temuan terbaru nilainya jauh lebih besar dari angka tersebut, makanya akan dihitung ulang," ujarnya (Rabu 15 Maret 2023).
BACA JUGA:Panggil Saksi Baru, Kejari Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi RDTR
Sayangnya, Kejari Bengkulu Tengah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, perihal temuan baru itu. Karena masih dalam tahap penyelidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: