KPU

Resmi Ditetapkan, Segini Harga Eceran Tertinggi Beras Terbaru

Resmi Ditetapkan, Segini Harga Eceran Tertinggi Beras Terbaru

Beras lokal di Pasar Tradisional Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: CW2/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk beras kualitas medium serta premium. 

Bukan hanya HET, pemerintah juga telah menentukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) bagi gabah dan beras. 

BACA JUGA:Anwar Usman Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK

Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) menyebutkan, HET beras terbagi dalam tiga zonasi. 

Pada zona I yang mencakup Jawa, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium diberi patokan harga Rp10.900 per kg. Sementara HET untuk beras premium senilau Rp13.900 per kg.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Tidak Buka Tes CPNS dan P3K

Pada zona II yang meliputi Sumatera selain Sumatera Selatan dan Lampung, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, HET beras medium diberi patokan harga Rp11.500 per kg, serta beras premium dengan harga Rp14.400 per kg. 

BACA JUGA:Wamenkumham Isi Seminar di Bengkulu, Wagub: Pemprov Dukung Agenda Nasional

Sementara itu, untuk zona III yang mencakup wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium ditetapkan senilai Rp11.800 per kg serta beras premium Rp14.800 per kg.

BACA JUGA:6 Tips Liburan Smart, Tetap Hemat dan Bijak Mengatur Keuangan

"Presiden memberi perintah untuk segera diumumkan, sementara untuk perundangannya masih diproses sehingga ini dapat kita lakukan secepatnya," kata Arief dalam video resmi, Rabu 15 Maret 2023.

BACA JUGA:AHMBS 2023: Cari Pelajar Kreatif, Peduli dan Percaya Diri

Sehubungan dengan HPP yang diperuntukkan gabah dan beras, Gabah Kering Panen (GKP) untuk tingkat petani ditentukan senilai Rp5.000 per kg serta pada tingkat penggilingan Rp5.100 per kg.

BACA JUGA:Malas Masuk Kerja, Pejabat Ini Dapat Surat Cinta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: