KPU

Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat rilis pengungkapan kasus narkoba.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - A-R Warga Jalan Korpri Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu  diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, lantaran kedapatan mengedarkan narkotika Golongan 1 jenis sabu.

BACA JUGA:Duh! Remaja Ini Nekat Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

Kasubbid Penmas Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto menerangkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Senin 13 Maret 2023, di kawasan SMAN 9 Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Apes Banget! Motor Mahasiswa Hilang di Parkiran Kampus, CCTV Mati

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, mendapatkan laporan tim langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus A-R," ungkapnya saat press release, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Modus Diberikan proyek, Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu, timbangan digital dan plastik klip bening yang dibuang pelaku di dalam kamar mandi. 

BACA JUGA:Pemuda Berbaju Merah Ini Nyaris Diamuk Massa

"Empat paket kode 300 dan enam paket kode 500 serta plastik klip bening dan timbangan eletrik berhasil kami sita dari tangan pelaku, barang bukti sempat di buang pelaku ke dalam kamar mandi lantaran menyadari kedatangan kami," ujar Kompol Manogi Simare Mare, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada 2021 lalu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 serta 144 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: