KPU

6 Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Divonis Bervariasi

6 Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Divonis Bervariasi

BETVNEWS,- Enam koruptor dana proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano, divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai  Jonner Manik dengan didampingi  Gabriel Siallagan dan Rahmat selaku hakim anggota pada Jumat (20/7) pagi. Keenam terdakwa secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana korupsi sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp. 6,9 miliar. Berikut adalah vonis yang di jatuhkan terhadap masing-masing terdakwa : 1.  Saifudin Firman, divonis 6,5 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta. 2. Tamimi Lani, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta dengan subsider 2 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 336 juta dikurangkan Rp. 200 juta sehingga harus membayar uang pengganti Rp. 136 juta. 3. Muja Asman, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 93 juta. Dikurangkan dengan Rp. 25 juta sehingga harus membayar Rp. 68 juta rupiah. 4. Lie Eng Jun, divonis  12 tahun penjara denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan dengan membayar  uang pengganti sebesar Rp. 5,9 M dikurangi dengan pengembalian sebesar 100 juta sehingga terdakwa harus mengembalikan kerugian Rp. 5,8 M. Apabila tidak mengembalikan uang negara dan tidak cukup harta bendanya maka dipidana 2 tahun penjara. 5. Samsul Bahri, 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti Rp. 50 juta uang dikembalikan Rp. 40 juta sisa uang pengganti Rp. 10 juta. 6. Elvina Rafida, divonis 5 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti Rp. 145 juta di kurangi uang yang di kembalikan Rp. 100 juta sehingga sisa pembayaran sebesar Rp. 45 juta. Terkait keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Lie Eng Jun, Zainul Idwan mengaku keberatan atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. Lantaran vonis yang disampaikan sama dengan tuntutan JPU. Bahkan saksi serta hasil penghitungan sendiri tidak menjadi bahan pertimbangan bagi ketua majelis hakim. "Kita masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikam majelis hakim untuk melakukan banding atau tidak. atas putusan 12 tahun tenut sangat keberatan, saksi ahli dan penghitungan secara real dari kita tidak menjadi bahan pertimbangan," Tutup Zainul Idwan. (Arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: